Sondag 19 Mei 2013

makalah tentang etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi



KATA PENGANTAR






Assalamualaikum wr. Wb .


Allhamdulilah segala puja dan puji syukur kepada Allah swt yang telag melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada saya , sehingga saya dapat menyelesaikan makalah saya yang berjudul “ Etika dan Moral dalam penggunaan teknologi informasi “ ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Shalawat serta salam tak lupa kami berikan kepasa junjungan kami nabi besar muhammad S.A.W besrta sahabat , kerabat , dan pengikut beliau hingga akhir zaman.

Saya manyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Sehingga kami memohon kritik dan sarannya agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi .

Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Sermoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua .

Wassalamualaikum wr .wb












Banjarmasin, 18 mei 2013




                                                                                                                 
     

  Penulis                




DAFTAR ISI







KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………

BAB I  PENDAHULUAN

A.    Latar belakang ………………………………………………………………………
B.    Rumusan masalah……………………………………………………………………
C.     Tujuan penulisan ……………………………………………………………………
D.    Manfaat dari hasil penulisan ……………………………………………………….

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian etika dan moral dalam penggunaan TI………………………………....
B.     Ranah sikap dalam menggunakan TI  dan KOMUNIKASI……………………....


BAB III PENUTUPAN

A . Kesimpulan…………………………………………………………………………....
 B . Saran……………………………………………………………………………….....





A.      ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI




 


z

man yang serba canggih yang ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat. manusia seakan tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. ya, teknologi telah menjawab tantangan zaman. komputer sebagai salah satu puncak pencapaian teknologi umat manusia, yang pada awalnya di ciptakan untuk menghitung, telah menjelma menjadi sebuah alat teknololgi informasi dan komunikasi.Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada pembahsan kali ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika dan moral) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat - syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
  kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat . menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suarah hati  (E.Y . kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat,  kebiasaan,  kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran- ajaran moral, dengan pemikiran rasional kritis, moral lebih mengacu pada baik- buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntut pada cara iya hdup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
                                                      
                                                                                                 


B . Sikap (etika dan moral) dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi


1.      hak cipta perangkat lunak
jika berbicara perangkat lunak , maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan .  dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya, kekayaan intelektual ( intelectual property ) yang merupakan hasil pemikiran dan budidaya hasil manusia itu, perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Yang termasuk dalam hak kekayaan inteletual (HAKI) Adalah :
1.      hak cipta ( copyright)
2.      merk dagang (trademark)
3.      paten (patent)
4.      desain produk industri ( industrial design )
5.      indikasi geografi
6.      desain tata letak sirkuit terpadu/layout design
7.      perlindungan informasi yang dirahasiakan

buku , CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta . bagaimana dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali diproduksi tanpa ongkos dan tidak di ketahui secara patsi oleh penciptanya? untuk itulah , perlunya pengaturan tentang hak cipta perangkat lunak (software).

hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program computer). menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak ekseklusif bagi pencipta atau penerima hak utnuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. penghargaan terhadap kreatifitas orang lain 
sebagaimana telah diuraikan diatas, tujuan hak cipta adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (software).
kreasi adlah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software (perangkat lunak). penghargaan atas kreasi atau karya orang lain tersebut dapat dilakukan dengan cara :

1. menggunakan softwaare yang asli atau dengan membeli nomor lisensi .
2. tidak melakukan duplikasi, membajak , ataupun menyalin tanpa seijin perusahaan atau pemilik
3. tidak menggunakan untuk tindak kriminal.
4. tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menmbah hasil karyatanpa seijin perusahaan atau           pemilik .

3. usaha menghindari illegal copy 
dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran. tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan ilegal . maka dari itu menghindar ilegall copy maka dirancang UUD tentang hak cipta. 

4. undang - undang (UU) hak cipta 
untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI), Pemerintah indonesia telah mengeluarkan UU hak cipta. undang - undang hak cipta yang berlaku adalah unudang - undang  hak cipta nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. peraturan hak cipta di indonesia sebelum UU hak cipta nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :

1. UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15)
2. UU 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran Negara RI tahun 1987 Nomor 42)

 5. fungsi hak cipta 
hak cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. menurut pasal 2 undang - undang hak cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut.

1. hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pengarang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah satu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang - undangan yang berlaku.
2. pencipta atau pengarang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan untuk kepentingan yang bersifat komersial.







UNDANG – UNDANG TENTANG HAK CIPTA
KETENTUAN PIDANA
NO
PELANGGARAN
SANKSI PASAL
PASAL & AYAT
PIDANA PENJARA
DENDA
1.





2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu cipta atau barang hasil pelanggaran

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
PASAL 1 AYAT 2






-
7 TAHUN






5 tahun
500.00.00,00
(lima ratus juta rupiah)





500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)







salah satu contoh gambar barang atau hasil karya seseorang yang sudah dihak ciptakan










 


wayang termasuk salah satu hasil karya bangsa yang sudah hak ciptanya di UNESCO.









Batik pun adalah salah satu hasil karya bangsa indonesia yang sudah ada hak ciptanya.















 KESIMPULAN
 






 Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer

kreasi adlah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software (perangkat lunak). 
maka adanya hak cipta akan hasil karya seseorang itu, agar tak ada ilegall copy.
SARAN
semoga dengan adanya makalah ini dapat lebih memberi kita motivasi untuk berkarya lagi dan  meningkatkan pengetahuan kita tentang etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi . agar kita lebih dapat menghargai hasil karya orang lain tidak perlu cuma bisa mengcopy, tapi kita juga perlu iri demi kebaikan kita juga, orang bisa berkarya kenapa tidak dengan kita.
 




Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking