KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. Wb .
Allhamdulilah segala puja dan puji syukur kepada Allah swt yang telag melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada saya , sehingga saya dapat menyelesaikan makalah saya yang berjudul “ Etika dan Moral dalam penggunaan teknologi informasi “ ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Shalawat serta salam tak lupa kami berikan kepasa junjungan kami nabi besar muhammad S.A.W besrta sahabat , kerabat , dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Saya manyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Sehingga kami memohon kritik dan sarannya agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi .
Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Sermoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua .
Wassalamualaikum wr .wb
Banjarmasin, 18 mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang ………………………………………………………………………
B. Rumusan masalah……………………………………………………………………
C. Tujuan penulisan ……………………………………………………………………
D. Manfaat dari hasil penulisan ……………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian etika dan moral dalam penggunaan TI………………………………....
B. Ranah sikap dalam menggunakan TI
dan KOMUNIKASI……………………....
BAB III PENUTUPAN
A . Kesimpulan…………………………………………………………………………....
B . Saran……………………………………………………………………………….....
A. ETIKA
DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
z
|
man
yang serba canggih yang ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang begitu cepat. manusia seakan tidak lagi dibatasi ruang dan waktu.
ya, teknologi telah menjawab tantangan zaman. komputer sebagai salah satu
puncak pencapaian teknologi umat manusia, yang pada awalnya di ciptakan untuk
menghitung, telah menjelma menjadi sebuah alat teknololgi informasi dan
komunikasi.Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat
perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni
manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada pembahsan kali
ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi
aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika dan moral) terhadap perangkat
lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat - syarat kesehatan dan
keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi
tersebut.
kata
etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti
tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat . menurut
Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan
fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan
suarah hati (E.Y . kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa
latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat,
kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara hidup. Dengan
demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran- ajaran moral, dengan pemikiran
rasional kritis, moral lebih mengacu pada baik- buruknya tingkah laku manusia
yang dapat menuntut pada cara iya hdup mengenai apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukannya.
Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut
perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
B
. Sikap (etika dan moral) dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
1. hak cipta perangkat lunak
jika berbicara perangkat lunak ,
maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hukum kepemilikan
. dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu
adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya, kekayaan intelektual ( intelectual
property ) yang merupakan hasil pemikiran dan budidaya hasil manusia itu,
perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal
lainnya. Yang termasuk dalam hak kekayaan inteletual (HAKI) Adalah :
1. hak cipta ( copyright)
2. merk dagang (trademark)
3. paten (patent)
4. desain produk industri ( industrial design )
5. indikasi geografi
6. desain tata letak sirkuit terpadu/layout design
7. perlindungan informasi yang dirahasiakan
buku , CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang
mempunyai paten dan hak cipta . bagaimana dengan bentuk digital atau software
yang sangat mudah sekali diproduksi tanpa ongkos dan tidak di ketahui secara
patsi oleh penciptanya? untuk itulah , perlunya pengaturan tentang hak cipta
perangkat lunak (software).
hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak
cipta dan perangkat lunak (program computer). menurut UU yang mengaturnya, hak
cipta adalah hak ekseklusif bagi pencipta atau penerima hak utnuk mengumumkan
atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
penghargaan terhadap kreatifitas orang lain
sebagaimana telah diuraikan diatas, tujuan hak cipta adalah untuk
melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, pengarang
sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (software).
kreasi
adlah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam
bentuk konkrit maupun abstrak.
kita
perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain
menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam
menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah
menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software
(perangkat lunak). penghargaan atas kreasi atau karya orang lain tersebut dapat
dilakukan dengan cara :
1.
menggunakan softwaare yang asli atau dengan membeli nomor lisensi .
2.
tidak melakukan duplikasi, membajak , ataupun menyalin tanpa seijin perusahaan
atau pemilik
3.
tidak menggunakan untuk tindak kriminal.
4.
tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menmbah hasil karyatanpa seijin
perusahaan atau
pemilik .
3.
usaha menghindari illegal copy
dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu hal yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran.
tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan ilegal . maka dari itu
menghindar ilegall copy maka dirancang UUD tentang hak cipta.
4.
undang - undang (UU) hak cipta
untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI), Pemerintah
indonesia telah mengeluarkan UU hak cipta. undang - undang hak cipta yang
berlaku adalah unudang - undang hak cipta nomor 19 tahun 2002 yang
disahkan tanggal 29 juli 2003. peraturan hak cipta di indonesia sebelum UU hak
cipta nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
1.
UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran negara RI tahun 1982 nomor
15)
2.
UU 7 tahun 1987 tentang perubahan
atas UU nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (lembaran Negara RI tahun 1987
Nomor 42)
5.
fungsi hak cipta
hak cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. menurut
pasal 2 undang - undang hak cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai
berikut.
1.
hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pengarang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah
satu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang -
undangan yang berlaku.
2.
pencipta atau pengarang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
UNDANG – UNDANG TENTANG HAK CIPTA
KETENTUAN PIDANA
NO
|
PELANGGARAN
|
SANKSI PASAL
| ||
PASAL & AYAT
|
PIDANA PENJARA
|
DENDA
| ||
1.
2.
|
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu cipta atau barang hasil pelanggaran
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
|
PASAL 1 AYAT 2
-
|
7 TAHUN
5 tahun
|
500.00.00,00
(lima ratus juta rupiah)
500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
|
salah satu contoh gambar barang atau hasil karya seseorang yang sudah dihak ciptakan
wayang termasuk salah satu hasil karya bangsa yang sudah hak ciptanya di UNESCO.
Batik pun adalah salah satu hasil karya bangsa indonesia yang sudah ada hak ciptanya.
Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
Batik pun adalah salah satu hasil karya bangsa indonesia yang sudah ada hak ciptanya.
KESIMPULAN
Etika dan moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer
kreasi
adlah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam
bentuk konkrit maupun abstrak.
kita
perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. menghargai karya orang lain
menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik , terutama dalam
menghargai karya cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakt telah
menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang membuat software
(perangkat lunak).
maka adanya hak cipta akan hasil karya seseorang itu, agar tak ada ilegall copy.
SARAN
semoga dengan adanya makalah ini dapat lebih memberi kita motivasi untuk berkarya lagi dan meningkatkan pengetahuan kita tentang etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi . agar kita lebih dapat menghargai hasil karya orang lain tidak perlu cuma bisa mengcopy, tapi kita juga perlu iri demi kebaikan kita juga, orang bisa berkarya kenapa tidak dengan kita.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking